SELAMAT DATANG DI Blog PMB Stienu Jepara. Kami akan Membantu anda dalam proses pendaftaran
www.garudafurniture.com www.garudajepara.com www.tokoukir.com www.partisiminimalis.com

Ketentuan Akademik

Kamis, 30 Desember 2010
A. Registrasi

Registrasi merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa dalam kaitannya dengan hak untuk mengikuti proses belajar mengajar pada setiap awal semester.

Registrasi terbagi dalam :

1. Registrasi bagi mahasiswa baru, dengan urutan prosedur sebagai berikut :

2. Registrasi bagi mahasiswa lama, dengan urutan prosedur sebagai berikut :

B. Batal Tambah KRS

Mahasiswa dapat melakukan batal tambah rencana studi yang telah diambil sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan. Batal tambah ditujukan hanya untuk membatalkan mata kuliah atau hanya untuk menambah mata kuliah berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh.

Adapun proses Batal tambah KRS dilakukan dengan urutan prosedur sebagai berikut :

1. Mahasiswa melakukan bimbingan ke dosen wali tentang rencana pembatalan atau penambahan rencana studi dengan membawa KRS mahasiswa bersangkutan;

2. Mahasiswa melakukan perubahan rencana studinya hasil bimbingan batal tambah KRS di anjungan SIAkad sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan;

3. Mahasiswa minta printout KRS pada bagian Layanan Informasi Mahasiswa.

C. Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa.

1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Kartu Tanda Mahasiswa adalah kartu yang diberikan STIENU Jepara kepada setiap mahasiswa sebagai bukti atau tanda bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa STIENU Jepara. Setiap mahasiswa wajib memiliki KTM. Pada KTM akan tertera Nama mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Alamat dan foto terbaru mahasiswa.

2. Mekanisme Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Mekanisme penetapan nomor induk mahasiswa dan penerbitan kartu tanda mahasiswa bagi mahasiswa baru dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pada saat daftar ulang/herregistrasi. Apabila yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan kepadanya diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum pada KTM yang diterbitkan oleh Bagian Layanan Informasi Mahasiswa. Kartu Tanda Mahasiswa ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun.

3. Fungsi Kartu Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib memiliki KTM, yang memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :

Mahasiswa yang tidak memiliki KTM tidak diperkenankan memproses segala kegiatan, baik kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, serta memanfaatkan fasilitas di lingkungan STIENU Jepara.

D. Perwalian

Setiap mahasiswa akan memiliki Dosen wali yang penentuannya dilakukan pada saat mahasiswa masuk pertama kali. Dosen wali mempunyai peran yang sangat besar dalam membantu mahasiswa dalam mencapai keberhasilan study.

Adapun tugas Dosen wali adalah sebagai berikut :

E. Ketentuan Cuti Akademik, Berhenti Study, Mangkir dan Aktif kembali

1. Cuti akademik merupakan pemberhentian sementara mahasiswa dalam melakukan study yang disebabkan oleh berbagai alasan, sehingga mahasiswa tidak dapat melanjutkan study untuk sementara. Adapun ketentuan cuti akademik adalah sebagai berikut :

2. Berhenti Study Tetap

Berhenti study tetap adalah suatu keadaan seorang mahasiswa yang tidak melanjutkan study karena alasan-alasan antara lain :

3. Berhenti Study tanpa alasan / mangkir

Berhenti study tanpa alasan atau mangkir adalah suatu keadaan mahasiswa yang tidak melanjutkan studynya (meninggalkan perkuliahan) tanpa memberikan alasan dan pemberitahuan serta ijin pada Sekolah Tinggi.

Ketentuan mengenai berhenti tanpa alasan / mangkir adalah :

4. Prosedur Aktif Kembali

5. Pemberhentian Studi Mahasiswa (Drop Out) dan Pemutihan NIM

- Pemberhentian studi mahasiswa (Drop Out)

Pemutihan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

6. Persyaratan Pemutihan NIM

7. Masa pemutihan Nomor Induk Mahasiswa

8. Ketentuan administrasi Keuangan

Tatib Mahasiswa

Pengertian, Maksud dan Tujuan

1. Pedoman umum tata tertib kegiatan mahasiswa adalah: Norma, kaedah dan peraturan yang menjadi acuan dasar di dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIENU Jepara.

2. Pedoman umum tata tertib mahasiswa dimaksudkan untuk memberikan dasar dan arah bagi mahasiswa di dalam melaksanakan kegiatan kurikuler maupun kegiatan ekstra kurikuler agar mahasiswa dapat melaksanakan kegiatannya secara tertib, lancar, terarah dan kesinambungan.

3. Kegiatan kurikuler dapat berupa perkuliahan, praktikum, asistensi, responsi, ujian, Kuliah Kerja Lapangan (KKL), skripsi, seminar dan kegiatan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

4. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang terdiri dari kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa

Tata tertib kegiatan mahasiswa berlaku untuk kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler. Tata tertib kegiatan mahasiswa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menyelesaikan persyaratan administrasi umum akademik.

2. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk setiap kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.

3. Mematuhi tentang etika dan atau tata krama, tata cara busana, kebersihan dan kerapian serta keamanan dan ketertiban sebagai berikut:

Setiap kegiatan mahasiswa wajib mengikuti etika dan tata krama sebagai berikut :

- Etika dan atau tata krama.

- Menjaga integritas dan kewibawaan Almamater.

- Berperilaku sopan dan santun.

- Menepati jadwal dan waktu kegiatan.

- Mengisi daftar hadir kegiatan.

- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diikuti.

- Menjaga kerapian, kebersihan dan keutuhan sarana dan prasarana yang ada.

4. Tata Busana

Dalam setiap kegiatan mahasiswa wajib :

- Menggunakan pakaian yang sopan dan Islami (bukan kaos oblong) bersih dan bersepatu.

- Menggunakan atribut pada kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kebersihan dan Kerapian

Sarana dan prasarana kampus wajib dijaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya dengan cara :

- Tidak melakukan corat-coret dan atau menempelkan sesuatu di sembarang tempat.

- Membuang sampah pada tempatnya.

- Memarkir kendaraan pada tempatnya secara teratur.

6. Keamanan dan Ketertiban

Mahasiswa wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban kampus dengan cara antara lain sebagai berikut:

- Membantu mengatasi situasi dan kondisi yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban kampus.

- Tidak membawa, memiliki dan obat-obatan terlarang serta senjata yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar.

- Tidak melakukan segala bentuk pelecehan, penganiayaan dan tekanan crisis maupun psikis dan sejenisnya.

- Tidak melakukan kegiatan judi serta tidak melakukan pencurian dan sejenisnya.

Fasilitas Pendukung

1. Fasilitas pendukung adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh STIENU Jepara dan atau pihak lain (Donatur, Sponsor) dalam kegiatan proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pendidikan Tinggi di STIENU Jepara.

2. Yang berhak menggunakan sarana dan prasarana tersebut dalam butir 1 adalah civitas akademika dan pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

3. Pengguna sarana dan prasarana tersebut pada butir 1 harus terencana dan dapat dipertanggungjawabkan serta harus ijin Ketua STIENU Jepara.

Penghargaan Dan Sanksi

1. STIENU Jepara memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang telah meraih prestasi terbaik dalam kegiatan :

- Kurikuler

- Ekstra kurikuler

- Kamtibmas

2. Bentuk penghargaan yang diberikan dapat berupa :

- Piagam

- Piala dan sejenisnya

- Beasiswa dan atau tabungan

- Fasilitas, pengembangan prestasi

3. STIENU Jepara memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melaksanakan kecurangan atau pelanggaran :

a. Sanksi terhadap akademik dapat berupa :

- Peringatan secara lisan ataupun tertulis.

- Pengurangan nilai mata kuliah.

- Dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).

- Dicabut status kemahasiswaan secara permanen.

b. Sanksi terhadap pelanggaran etika dan atau tata krama, tata cara busana, kebersihan dan kerapian serta keamanan dan ketertiban dapat berupa :

Sanksi akademis, yaitu :

- Teguran atau peringatan secara lisan ataupun tertulis.

- Pengurangan nilai mata kuliah.

- Dicabut hak atau ijin kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).

Sanksi lain, yaitu :

- Perbaikan atau pembetulan sarana dan prasarana.

- Pembekuan atau penundaan kegiatan.

- Pelarangan kegiatan.

BEASISWA

Sekolah Tinggi memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan kegiatan ekstrakulikuler. Beasiswa tersebut:

1. BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA),

Yaitu beasiswa yang dieberikan kepada para mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tetapi orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Persyaratan :

  • Mengisi blanko permohonan
  • Foto copy Kartu Mahasiswa
  • Minimal semester 3 (Tiga)
  • Keterangan Tidak mampu dari desa
  • Transkip nilai Terakhir.
  • IPK minimum 3,00
  • Tidak sedang menerima Beasiswa lain
  • Bersedia mematuhi aturan beasiswa
  • Ada surat rekomendasi Presiden BEM
2. BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)

Persyaratan :

  • Mengisi blanko permohonan
  • Foto copy Kartu Mahasiswa
  • Minimal semester 7 (Tujuh)
  • Keterangan Tidak mampu dari desa
  • Transkip nilai Terakhir.
  • IPK minimum 3,00
  • Tidak sedang menerima Beasiswa lain
  • Bersedia mematuhi aturan beasiswa
  • Ada surat rekomendasi Presiden BEM

3. BEASISWA BANTUAN PENDIDIKAN MAHASISWA (BPM)

Persyaratan :

  • Mengisi blanko permohonan
  • Foto copy Kartu Mahasiswa
  • Minimal semester 3 (Tiga)
  • Keterangan Tidak mampu dari desa
  • KRS terakhir
  • Transkip nilai Terakhir.
  • IPK minimum 3,00
  • Tidak sedang menerima Beasiswa lain
  • Bersedia mematuhi aturan beasiswa
  • Ada surat rekomendasi Presiden BEM

4. BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI EKSTRAKULIKULER

Persyaratan :

  • Calon penerima beasiswa masih aktif sebagai mahasiswa pada PT, dengan dibuktikan dengan KTM dan surat bukti pembayaran terakhir.
  • Calon penerima sedang mengikuti jenjang pendidikan diploma atau S1
  • Mahasiswa calaon penerima tidak boleh mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada waktu yang sama.
  • Mahasiswa calon penerima beasiswa mempunyai IPK minimal 2,50 dan mempnyai prestasi tinggi atau baik sesuai dengan kegiatannya, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan.