SELAMAT DATANG DI Blog PMB Stienu Jepara. Kami akan Membantu anda dalam proses pendaftaran
www.garudafurniture.com www.garudajepara.com www.tokoukir.com www.partisiminimalis.com

PMB Stienu 2012/2013

Selasa, 25 Januari 2011
Syarat pendaftaran
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Pas Foto ukuran 3X4 (4 lembar)
  3. Foto Copy ijasah yang telah dilegalisir 2 lembar (Bisa menyusul bagi yang belum lulus)
  4. FC ijasah D3 Legalisir (Khusus Transfer);
  5. FC TranskripNilai Legalisir (Khusus Transfer dan Pindahan);
  6. Surat keterangan Pindah dari PT asal;
  7. Berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map :
a. Progdi Akuntansi Warna Merah
b. Progdi Manajemen Warna Hijau
8. Membayar biaya pendaftaran:
a. Kelas Reguler 1 Rp. 100.000,-
b. Kelas Reguler 2 Rp. 150.000,-

Keterangan :

Bagi siswa yang daftar pada program PMDK menyerahkan foto copy raport terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah.

WAKTU PENDAFTARAN

- Tanggal : 02 Januari s/d 31 Agustus 2012

- Waktu pendaftaran setiap hari kerja

Senin s/d Jum'at : 08.00 s/d 16.00 WIB

Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB

- Tempat pendaftaran : Sekretariat PMB, Kampus STIENU Jepara

- Pendaftaran online di www.stienujepara.ac.id

BIAYA AWAL

Jalur

Kelas

Pilihan Waktu Registrasi

Daftar Ulang

Biaya Awal*

SPP Variabel**

1

2

3

4

5

Program Umum

Reguler 1

02 Jan s/d 15 Jun

Rp 2.050.000,-

Rp. 40.000,-/SKS

16 Jun s/d 31 Jul

Rp. 2.450.000,-

01 Agus s/d 31 Ags

Rp 2.950.000,-

Reguler 2

02 Jan s/d 15 Jun

Rp. 2700.000,-

Rp.70.000,-/SKS

16 Jun s/d 31 Jul

Rp. 3.200.000,-

01 Agus s/d 31 Ags

Rp. 3.700.000,-

Program PMDK

Reguler 1

02 Jan s/d 15 Jun

Rp 1.750.000,-

Rp. 40.000,-/SKS

16 Jun s/d 31 Jul

Rp. 1.950.000,-

01 Agus s/d 31 Ags

Rp. 2.200.000,-





Keterangan :

* Dibayarkan pada saat registrasi awal;

** Dibayarkan menjelang UTS (50%), sisanya dibayarkan menjelang UAS (50%)

Jalur PMDK Hanya berlaku bagi angkatan 2012


1 komentar:

  1. Anonim mengatakan...:

    dapatkan Ukiran Lambang Garuda Pancasila di www.garudajepara.com. mengingat dalam undang-undang dasar 45 mewajibkan bangsa indonesia untuk melengkapi ruangan instansi dengan memasang atribut lambang garuda pancasila.

Posting Komentar