Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa
1. Menyelesaikan persyaratan administrasi umum akademik.
2. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk setiap kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
Setiap kegiatan mahasiswa wajib mengikuti etika dan tata krama sebagai berikut :
- Menjaga integritas dan kewibawaan Almamater.
- Berperilaku sopan dan santun.
- Menepati jadwal dan waktu kegiatan.
- Mengisi daftar hadir kegiatan.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diikuti.
- Menjaga kerapian, kebersihan dan keutuhan sarana dan prasarana yang ada.
Dalam setiap kegiatan mahasiswa wajib :
- Menggunakan pakaian yang sopan dan Islami (bukan kaos oblong) bersih dan bersepatu.
- Menggunakan atribut pada kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sarana dan prasarana kampus wajib dijaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya dengan cara :
- Tidak melakukan corat-coret dan atau menempelkan sesuatu di sembarang tempat.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Memarkir kendaraan pada tempatnya secara teratur.
- Tidak melakukan kegiatan judi serta tidak melakukan pencurian dan sejenisnya.
2. Bentuk penghargaan yang diberikan dapat berupa :
- Fasilitas, pengembangan prestasi
3. STIENU Jepara memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melaksanakan kecurangan atau pelanggaran :
a. Sanksi terhadap akademik dapat berupa :
- Peringatan secara lisan ataupun tertulis.
- Pengurangan nilai mata kuliah.
- Dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).
- Dicabut status kemahasiswaan secara permanen.
- Teguran atau peringatan secara lisan ataupun tertulis.
- Pengurangan nilai mata kuliah.
- Dicabut hak atau ijin kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).
- Perbaikan atau pembetulan sarana dan prasarana.
- Pembekuan atau penundaan kegiatan.
- Pelarangan kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar