SELAMAT DATANG DI Blog PMB Stienu Jepara. Kami akan Membantu anda dalam proses pendaftaran
www.garudafurniture.com www.garudajepara.com www.tokoukir.com www.partisiminimalis.com

Tatib Mahasiswa

Kamis, 30 Desember 2010

Pengertian, Maksud dan Tujuan

1. Pedoman umum tata tertib kegiatan mahasiswa adalah: Norma, kaedah dan peraturan yang menjadi acuan dasar di dalam melaksanakan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIENU Jepara.

2. Pedoman umum tata tertib mahasiswa dimaksudkan untuk memberikan dasar dan arah bagi mahasiswa di dalam melaksanakan kegiatan kurikuler maupun kegiatan ekstra kurikuler agar mahasiswa dapat melaksanakan kegiatannya secara tertib, lancar, terarah dan kesinambungan.

3. Kegiatan kurikuler dapat berupa perkuliahan, praktikum, asistensi, responsi, ujian, Kuliah Kerja Lapangan (KKL), skripsi, seminar dan kegiatan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

4. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang terdiri dari kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa

Tata tertib kegiatan mahasiswa berlaku untuk kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler. Tata tertib kegiatan mahasiswa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menyelesaikan persyaratan administrasi umum akademik.

2. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk setiap kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.

3. Mematuhi tentang etika dan atau tata krama, tata cara busana, kebersihan dan kerapian serta keamanan dan ketertiban sebagai berikut:

Setiap kegiatan mahasiswa wajib mengikuti etika dan tata krama sebagai berikut :

- Etika dan atau tata krama.

- Menjaga integritas dan kewibawaan Almamater.

- Berperilaku sopan dan santun.

- Menepati jadwal dan waktu kegiatan.

- Mengisi daftar hadir kegiatan.

- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diikuti.

- Menjaga kerapian, kebersihan dan keutuhan sarana dan prasarana yang ada.

4. Tata Busana

Dalam setiap kegiatan mahasiswa wajib :

- Menggunakan pakaian yang sopan dan Islami (bukan kaos oblong) bersih dan bersepatu.

- Menggunakan atribut pada kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kebersihan dan Kerapian

Sarana dan prasarana kampus wajib dijaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya dengan cara :

- Tidak melakukan corat-coret dan atau menempelkan sesuatu di sembarang tempat.

- Membuang sampah pada tempatnya.

- Memarkir kendaraan pada tempatnya secara teratur.

6. Keamanan dan Ketertiban

Mahasiswa wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban kampus dengan cara antara lain sebagai berikut:

- Membantu mengatasi situasi dan kondisi yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban kampus.

- Tidak membawa, memiliki dan obat-obatan terlarang serta senjata yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar.

- Tidak melakukan segala bentuk pelecehan, penganiayaan dan tekanan crisis maupun psikis dan sejenisnya.

- Tidak melakukan kegiatan judi serta tidak melakukan pencurian dan sejenisnya.

Fasilitas Pendukung

1. Fasilitas pendukung adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh STIENU Jepara dan atau pihak lain (Donatur, Sponsor) dalam kegiatan proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pendidikan Tinggi di STIENU Jepara.

2. Yang berhak menggunakan sarana dan prasarana tersebut dalam butir 1 adalah civitas akademika dan pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

3. Pengguna sarana dan prasarana tersebut pada butir 1 harus terencana dan dapat dipertanggungjawabkan serta harus ijin Ketua STIENU Jepara.

Penghargaan Dan Sanksi

1. STIENU Jepara memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang telah meraih prestasi terbaik dalam kegiatan :

- Kurikuler

- Ekstra kurikuler

- Kamtibmas

2. Bentuk penghargaan yang diberikan dapat berupa :

- Piagam

- Piala dan sejenisnya

- Beasiswa dan atau tabungan

- Fasilitas, pengembangan prestasi

3. STIENU Jepara memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melaksanakan kecurangan atau pelanggaran :

a. Sanksi terhadap akademik dapat berupa :

- Peringatan secara lisan ataupun tertulis.

- Pengurangan nilai mata kuliah.

- Dicabut hak/ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).

- Dicabut status kemahasiswaan secara permanen.

b. Sanksi terhadap pelanggaran etika dan atau tata krama, tata cara busana, kebersihan dan kerapian serta keamanan dan ketertiban dapat berupa :

Sanksi akademis, yaitu :

- Teguran atau peringatan secara lisan ataupun tertulis.

- Pengurangan nilai mata kuliah.

- Dicabut hak atau ijin kegiatan akademik untuk sementara (Skorsing).

Sanksi lain, yaitu :

- Perbaikan atau pembetulan sarana dan prasarana.

- Pembekuan atau penundaan kegiatan.

- Pelarangan kegiatan.

0 komentar:

Posting Komentar