1. Registrasi bagi mahasiswa baru, dengan urutan prosedur sebagai berikut :
- Mahasiswa melakukan pembayaran awal ke Bank yang telah ditunjuk oleh STIENU Jepara (Bank JATENG Jepara), sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan (sesuai jalur/program PMB yang diikuti);
- Mahasiswa menyerahkan slip pembayaran dari Bank ke bagian Keuangan untuk mendapatkan legalisasi;
- Mahasiswa meminta Blangko KRS (Kartu Rencana Studi) ke bagian Layanan Informasi Mahasiswa dengan menunjukkan slip pembayaran yang telah dilegalisasi oleh bagian keuangan;
- Mahasiswa meminta persetujuan dan tanda tangan Dosen wali atas mata kuliah yang terangkum dalam KRS (Khusus untuk mahasiswa baru pengambilan mata kuliah dengan sistem paket);
- Mahasiswa melaksanakan Heregistrasi (Entry KRS) di anjungan SIAkad, sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan;
- Mahasiswa minta printout KRS pada bagian Layanan Informasi Mahasiswa.
2. Registrasi bagi mahasiswa lama, dengan urutan prosedur sebagai berikut :
- Mahasiswa melakukan pembayaran SPP tetap ke Bank yang telah ditunjuk oleh STIENU Jepara, sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan pada kalender akademik;
- Mahasiswa menyerahkan slip pembayaran dari Bank ke bagian Keuangan untuk mendapatkan legalisasi;
- Mahasiswa meminta Blangko KRS ke bagian Layanan Informasi Mahasiswa dengan menunjukkan slip pembayaran yang telah dilegalisasi oleh bagian keuangan;
- Mahasiswa melakukan bimbingan ke Dosen Wali tentang rencana studinya sesuai dengan beban study yang diperbolehkan berdasarkan indeks prestasi (IP) yang diperoleh, sesuai aturan yang ditetapkan;
- Mahasiswa melaksanakan Heregistrasi (entry KRS) di Anjungan SIAkad, sesuai dengan ketentan dan waktu yang ditetapkan;
- Mahasiswa minta printout KSS (Kartu Studi Sementara) ke bagian Layanan Informasi Mahasiswa;
Adapun proses Batal tambah KRS dilakukan dengan urutan prosedur sebagai berikut :
3. Mahasiswa minta printout KRS pada bagian Layanan Informasi Mahasiswa.
C. Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa.
1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
2. Mekanisme Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Setiap mahasiswa wajib memiliki KTM, yang memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
- Sebagai alat untuk pengelola administrasi kemahasiswaan dan identitas mahasiswa.
- Sebagai alat kontrol masa study.
- Sebagai alat komunikasi dengan pihak luar.
- Sanksi bagi Mahasiswa yang tidak memiliki KTM
Adapun tugas Dosen wali adalah sebagai berikut :
- Membantu mahasiswa dalam penentuan pengambilan mata kuliah untuk setiap semester, dan menyusun strategi rencana study sejak semester pertama sampai dengan semester terakhir.
- Memberikan pengarahan teknis kepada mahasiswa dalam hal pengisian KRS.
- Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada mahasiswa yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
- Memberikan bimbingan dan konseling pada mahasiswa terhadap berbagai masalah yang dapat mengganggu keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan study.
E. Ketentuan Cuti Akademik, Berhenti Study, Mangkir dan Aktif kembali
- Mahasiswa telah mengikuti kegiatan perkuliahan secara terus menerus minimal tiga semester.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian informasi mahasiswa.
- Cuti Akademik diberikan untuk jangka waktu satu semester, selebihnya jika dikehendaki mahasiswa harus mengajukan cuti akademik.
- Meminta persetujuan orang tua wali.
- Meminta pengesahan dari dosen wali, dan ketua program study.
- Menyelesaikan segala administrasi dengan semua bidang, antara lain bidang keuangan, administrasi akademik, perpustakaan dan UPT Komputer.
- Mengundurkan diri karena pindah ke perguruan tinggi lain;
- Mengundurkan diri karena bekerja atau alasan-alasan lain sehingga tidak dapat lagi melanjutkan studynya;
- Dikeluarkan dari STIENU Jepara karena alasan tidak mencapai syarat batas waktu study dan atau pelanggaran terhadap tata tertib STIENU Jepara.
3. Berhenti Study tanpa alasan / mangkir
Ketentuan mengenai berhenti tanpa alasan / mangkir adalah :
- Mahasiswa yang mangkir atau meninggalkan perkuliahan tanpa alasan, masa studinya dihitung efektif.
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta memanfaatkan fasilitas di lingkungan STIENU Jepara.
- Apabila sampai waktu menjelang maksimal batas studi yang bersangkutan belum juga memberikan informasi atau belum aktif kembali, maka akan diberikan peringatan dan setelah diberikan peringatan terakhir masih juga belum ada tanggapan, selanjutnya akan dikenai sanksi drop out (DO).
- Mahasiswa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa mahasiswa selama kurun waktu tertentu tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
- Surat pernyataan tersebut kemudian ditanda tangani dan diketahui oleh orang tua serta disahkan pada Ketua Progdi.
- Agar mahasiswa tersebut aktif kembali mengikuti perkuliahan, Ketua Progdi mengajukan permohonan pada Ketua melalui Kepala BAAK, dilampiri dengan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandasahkan tersebut.
- Pengajuan permohonan dimaksud harus dilakukan pada saat pelaksanaan herregistrasi, baik pada semester gasal maupun semester genap, dengan melunasi segala beban tanggungannya selama berhenti studi tanpa alas an / mangkir.
5. Pemberhentian Studi Mahasiswa (Drop Out) dan Pemutihan NIM
- Pemberhentian studi mahasiswa (Drop Out)
- Masa Studi mahasiswa maksimal adalah 7 tahun atau 14 semester masa efektif perkuliahan, tidak termasuk berhenti tanpa alasan / mangkir.
- Apabila dalam waktu sebagaimana tersebut diatas, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studinya dan SKS yang telah ditempuh sudah mencapai 110 SKS atau lebih, maka akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studinya dengan tambahan waktu maksimal 1 tahun dengan catatan harus dilakukan pemutihan NIM terdahulu.
- Apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan studinya dalam jangka waktu tersebut mahasiswa belum juga dapat menyelesaikan studinya atau bagi mahasiswa yang SKS-nya dibawah 110 SKS akan dikenakan sanksi pemberhentian studi (Drop Out) dari STIENU Jepara.
0 komentar:
Posting Komentar