SELAMAT DATANG DI Blog PMB Stienu Jepara. Kami akan Membantu anda dalam proses pendaftaran
www.garudafurniture.com www.garudajepara.com www.tokoukir.com www.partisiminimalis.com

Ketentuan Akademik

Kamis, 30 Desember 2010
A. Registrasi

Registrasi merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa dalam kaitannya dengan hak untuk mengikuti proses belajar mengajar pada setiap awal semester.

Registrasi terbagi dalam :

1. Registrasi bagi mahasiswa baru, dengan urutan prosedur sebagai berikut :

2. Registrasi bagi mahasiswa lama, dengan urutan prosedur sebagai berikut :

B. Batal Tambah KRS

Mahasiswa dapat melakukan batal tambah rencana studi yang telah diambil sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan. Batal tambah ditujukan hanya untuk membatalkan mata kuliah atau hanya untuk menambah mata kuliah berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh.

Adapun proses Batal tambah KRS dilakukan dengan urutan prosedur sebagai berikut :

1. Mahasiswa melakukan bimbingan ke dosen wali tentang rencana pembatalan atau penambahan rencana studi dengan membawa KRS mahasiswa bersangkutan;

2. Mahasiswa melakukan perubahan rencana studinya hasil bimbingan batal tambah KRS di anjungan SIAkad sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan;

3. Mahasiswa minta printout KRS pada bagian Layanan Informasi Mahasiswa.

C. Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa.

1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Kartu Tanda Mahasiswa adalah kartu yang diberikan STIENU Jepara kepada setiap mahasiswa sebagai bukti atau tanda bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa STIENU Jepara. Setiap mahasiswa wajib memiliki KTM. Pada KTM akan tertera Nama mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Alamat dan foto terbaru mahasiswa.

2. Mekanisme Penetapan Nomor Induk Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Mekanisme penetapan nomor induk mahasiswa dan penerbitan kartu tanda mahasiswa bagi mahasiswa baru dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pada saat daftar ulang/herregistrasi. Apabila yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan kepadanya diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum pada KTM yang diterbitkan oleh Bagian Layanan Informasi Mahasiswa. Kartu Tanda Mahasiswa ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun.

3. Fungsi Kartu Mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib memiliki KTM, yang memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :

Mahasiswa yang tidak memiliki KTM tidak diperkenankan memproses segala kegiatan, baik kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, serta memanfaatkan fasilitas di lingkungan STIENU Jepara.

D. Perwalian

Setiap mahasiswa akan memiliki Dosen wali yang penentuannya dilakukan pada saat mahasiswa masuk pertama kali. Dosen wali mempunyai peran yang sangat besar dalam membantu mahasiswa dalam mencapai keberhasilan study.

Adapun tugas Dosen wali adalah sebagai berikut :

E. Ketentuan Cuti Akademik, Berhenti Study, Mangkir dan Aktif kembali

1. Cuti akademik merupakan pemberhentian sementara mahasiswa dalam melakukan study yang disebabkan oleh berbagai alasan, sehingga mahasiswa tidak dapat melanjutkan study untuk sementara. Adapun ketentuan cuti akademik adalah sebagai berikut :

2. Berhenti Study Tetap

Berhenti study tetap adalah suatu keadaan seorang mahasiswa yang tidak melanjutkan study karena alasan-alasan antara lain :

3. Berhenti Study tanpa alasan / mangkir

Berhenti study tanpa alasan atau mangkir adalah suatu keadaan mahasiswa yang tidak melanjutkan studynya (meninggalkan perkuliahan) tanpa memberikan alasan dan pemberitahuan serta ijin pada Sekolah Tinggi.

Ketentuan mengenai berhenti tanpa alasan / mangkir adalah :

4. Prosedur Aktif Kembali

5. Pemberhentian Studi Mahasiswa (Drop Out) dan Pemutihan NIM

- Pemberhentian studi mahasiswa (Drop Out)

Pemutihan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

6. Persyaratan Pemutihan NIM

7. Masa pemutihan Nomor Induk Mahasiswa

8. Ketentuan administrasi Keuangan

0 komentar:

Posting Komentar